Skema Kerja Sama yang Ditawarkan

Sewa Aset

Pemanfaatan aset melalui skema sewa yang berlaku dengan jangka waktu hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Kerja Sama Pemanfaatan Aset

Pemanfaatan aset pemerintah untuk menghasilkan nilai tambah dan keuntungan bersama dengan jangka waktu maksimal 30 tahun.

KPBU

Kerja sama pemerintah dan badan usaha untuk pembangunan, penyediaan, serta pengelolaan infrastruktur publik.

Bangun Serah Guna / Bangun Serah Guna Bangun

Skema kolaborasi pemerintah dan badan usaha untuk pembangunan dan pengelolaan aset publik secara optimal.

Alur Investasi

01

Peluang Investasi

Pemerintah menawarkan aset/lahan dan peluang usaha strategis di Kawasan Parapuar.

02

Pengajuan Minat

Investor menyampaikan minat investasi dan informasi awal melalui formulir minat investasi.

03

Peninjauan & Kajian

Peninjauan lapangan dan kajian kelayakan investasi bersama pemerintah.

04

Negosiasi

Pembahasan skema, nilai investasi, jangka waktu hak dan kewajiban, serta rencana pembangunan.

05

Kesepakatan

Penandatanganan MoU, perjanjian aset (appraisal), hingga perjanjian kerja sama investasi.

06

Realisasi

Investor melakukan pembangunan dan operasional usaha. Pemerintah melakukan monitoring & pengembangan.

Persyaratan Investor

Siapkan dokumen perusahaan berikut untuk memulai proses investasi di Labuan Bajo.

  • Akta Notaris dan SK Pengesahan Kemenkumham
  • Profil Perusahaan
  • Online Single Submission (OSS)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

BOB akan membantu proses perizinan dan lisensi.

Dokumen Investasi

Unduh dokumen pendukung untuk mempelajari peluang investasi di Kawasan Parapuar.

DokumenBerkas
Letter Of Intent
Surat pernyataan minat dari calon investor
Dokumen Letter of Intent Investasi di Parapuar.docx19.8 KB Unduh

Tertarik berinvestasi di Kawasan Parapuar?

Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan peluang investasi terbaik.

Hubungi Kami

Ada Pertanyaan?

Lihat FAQ? atau Hubungi Kami